Senin, 16 Agustus 2010

Sejarah Singkat Pembentukan Kabupaten Banyuasin




Kabupaten Banyuasin dibentuk berdasarkan pertimbangan pesatnya perkembangan dan kemajuan pembangunan di Provinsi Sumatera Selatan umumnya dan khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin yang diperkuat oleh aspirasi masyarakat untuk menigkatkan penyelenggaraan pemreintahan pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan guna menjamin kesejahteraan masyarakat.
Status daerah yang semula tergabung dalam Kabupaten Musi Banyuasin berubah menjadi Kabupaten tersendiri yang memerlukan penyesuaian, peningkatan maupun pembangunan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk mendukung terselenggaranya roda pemerintahan dan menamakan diri Kabupaten Banyuasin dengan Ibu kota Pangkalan Balai / Kedondong Raye.
Selanjutnya, setelah melalui proses pemilihan yang demokratis oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin, Ir. H. AMIRUDDIN INOED terpiIih sebagal Bupati definitif Kabupaten Banyuasin Periode 2003 — 2008.
Hasil pemilihan tersebut, kemudian disahkan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui penerbitan SK Mendagri Nomor 131.26-442 Tahun 2003.
Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin secara resmi dilantik oleh Gubernur Sumatera Selatan pada tanggal 14 Agustus 2003. Secara yuridis pembentukan Kabupaten Banyuasin disahkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2002. Berdasarkan UndangUndang tersebut maka Menteri Dalam Negeri RI dengan Keputusan Nomor 131.26- 255 Tahun 2002 menetapkan Ir. H. AMIRUDDIN INOED dan Drs. A. RACHMAN HASAN sebagai Pejabat Banyuasin.

Wilayah Kabupaten Banyuasin Terdiri dari 15 Kecamatan:
01. Banyuasin I
02. Banyuasin II
03. Banyuasin III
04. Air Saleh
05. Betung
06. Makarti Jaya
07. Muara Padang
08. Muara Sugihan
09. Muara Telang
10. Pulau Rimau
11. Rambutan
12. Rantau Bayur
13. Talang Kelapa
14. Tanjung Lago
15. Tungkal Ilir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar